Minggu, 14 April 2013

MAKALAH SEJARAH MENGENAI DEMOKRASI PARLEMENTER DAN LIBERAL


PERBANDINGAN DEMOKRASI PARLEMENTER DAN LIBERAL
Makalah ini Dibuat untuk Memenuhi Tugas Sejarah pada Tahun Pelajaran 2013-2014.

Disusun oleh: 

Benny / 4

Feliansi Valerie Shibella/ 8

Felix Liviyanto / 9


    KELAS 11 IPA 2

SMA DIAN HARAPAN DAAN MOGOT

2013






 Kata Pengantar

      Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan Rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas terakhir Sejarah pada tahun pelajaran 2013-2014 yang berisi tentang perbandingan demokrasi parlemneter dengan liberal. Selama penulis  menuliskan makalah ini, terjadi beberapa kendala. Namun hal itu bisa diatasi berkat bantuan dari para pendukung. Untuk itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada:

            1.      Mr Hengky 
            2.      Teman-teman
yang telah membantu dan mendukung penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis berharap  makalah ini dapat membantu menambah wawasan para pembaca. Untuk itu, saran dari pembaca sangat berarti bagi penulis.

                                                                                        Hormat kami,


                                                                                          Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
          Setelah terjadinya kedaulatan, Indonesia mulai memasuki masa Demokrasi 
Parlementer yang ditandai dengan banyaknya partai politik. Pada masa masa de-mokrasi parlementer, Indonesia berhasil menyelengga-rakan pemilu yang demokratis, tetapi kabinet yang ber-kuasa tidak bertahan lama dan selalu berganti. Masa Demokrasi Parlementer berlangsung tahun 1950 dan diakhiri oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
      Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno mnegeluarkan dekrit tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu. 
          Demokrasi parlementer dan liberal terbagi dalam beberapa aspek kehidupan antara lain kehidupan politik, kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial budaya. Pada makalah kali ini, penulis akan membahas perbedaan antara demokrasi parlementer dan liberal tetapi hanya membahas dari beberapa aspek kehidupan seperti kehidupan ekonomi dan politik.

1.2  Rumusan Masalah
     Menurut data-data penelitian, penulis merumuskan sebuah rumusan masalah mengenai perbandingan demokrasi antara parlementer dan liberal antara lain:
1.  Apa saja perbedaan antara parlementer dan liberal dalam aspek kehidupan ekonomi dan sosial budaya?
2. Apa saja kelemahan dan kelebihan yang didapat oleh Indonesia bila menggunakan demokrasi parlementer dan liberal?
3.  Bentuk apa saja yang didapat oleh Indonesia pada penggunaan demokrasi parlementer dan liberal?

1.3  Tujuan Penelitian
     Menurut data-data penelitian dan rumusan masalah, penulis merumuskan beberapa tujuan penelitian mengenai perbandingan demokrasi antara parlementer dan liberal antara lain:
1.     Mengetahui konsep dari demokrasi parlementer dan liberal.
2.     Mengetahui perbedaan antara demokrasi parlementer dan liberal.
3.  Mengetahui perbedaan antara demokrasi parlementer dan liberal dalam bidang ekonomi dan sosial budaya.
4.   Mengetahui akibat-akibat penggunaan demokrasi parlementer dan liberal.


1.4 Manfaat Penelitian
          Adapun manfaat yang didapatkan melalui blog ini.
1.     Untuk guru: dapat menambah wawasan dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa mengenai bab ini
2.     Untuk Siswa: menambah wawasan siswa mengenai sejarah Indonesia
3.     Untuk Masyarakat: menambah wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk tugas-tugas / karya tulis / dll







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Demokrasi

         Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan / pemerintahan.

           Ada beberapa definisi demokrasi menurut para ahli, berikut beberapa contohnya:
     1.   Abraham Lincoln : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
     2.  Giovanni Sartori: Demokrasi adalah suatu sistem dimana tak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorang pun dapat mengindentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
     3.  Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila: Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwewenang. 
           
Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
     A.  Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
     B.  Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
     C.  Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga negara
     D.  Adanya kebebasan, di antaranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
     E.   Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

Istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa:
     1.  Manusia diperlakukan dan ditempatkan dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.
     2.   Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan, ide, atau gagasan demokrasi.
     3.   Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin
     4.   Di dalam kehidupan bermasyarakat, pasti akan timbul selisih paham dan kepentingan antarindividu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya



2.2 Demokrasi Parlementer di Indonesia

            Demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerin-tahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer, presiden menjabat sebagai kepala negara.

Ciri-ciri dari demokrasi parlementer adalah sebagai berikut:
     1.  Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja
     2.  Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang
     3.  Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen
     4.   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
     5.   Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
     6.   Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
     7.   Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol
     8.   Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya
            Di Indonesia, sistem parlementer ini berlangsung pada tahun 1950 sampai tahun 1959, ketika Indonesia. mengunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan kontitusional.




2.3 Kehidupan Politik pada Masa Demokrasi Parlementer

            Kehidupan politik pada masa Demokrasi Parlementer tidak stabil, sehingga program pembangunan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang betugas sebagai pelaksana pemerintahan. Kondisi Indonesia di masa Demokrasi Parlementer sangatlah rentan karena kinerja kabinet-kabinet sering mengalami deadlock dan ditentang oleh parlemen. Hal itu terjadi karena adanya kelompok oposisi yang kuat sehingga mengakibatkan timbulnya konflik kepentingan dalam proses perumusan dan pembuatan kebijakan Negara.
            Berikut ini ketujuh kabinet yang pernah berkuasa pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia:
     1.   Kabinet Natsir  (7 September 1950-21 Maret 1951): Kabinet ini dilantik pada tanggal 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir (Masyumi) sebagai perdana menteri. Kabinet ini merupakan kabinet koalisi yang dipimpin Masyumi.
     2.   Kabinet Soekiman  (27 April 1951-23 Februari 1952): Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI. Dipimpin oleh Soekiman Wiryosanjoyo.
     3.   Kabinet Wilopo  (3 April 1952-3 Juni 1953): Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya, dipimpin oleh Wilopo
     4.   Kabinet Ali Sastroamijoyo  ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 ):Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU, dipimpin oleh Ali Sastroamijoyo
     5.   Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956): Kabinet ini dipimpin oleh Burhanuddin Harahap.
     6.   Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957): Kabinet ini merupakan koalisi antara tiga partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU. Dipimpin oleh Ali Sastroamijoyo.
     7.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 ): Kabinet ini merupakan zaken kabinet yatu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar pengganti UUDS 1950 serta terjadinya perebutan kekuasaan politik. Dipimpin oleh Ir. Juanda.

            Kehidupan politik di masa demokrasi parlementer juga diwarnai dengan gagalnya konstituante dalam membuat undang-undang yang baru bagi Indonesia. Konstituante adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membentuk UUD baru dan juga untuk menanggulangi segala permasalahan dalam negeri yang sedang tidak stabil. Faktor-faktor untama yang menjadi penyebab gagalnya konstituante adalah terdapatnya sikap mementingkan kepentingan golongan atau partai politik yang berada di dalam konstituante. Pada saat itu, terdapat tiga poros kekuatan partai politik utama yang menempati kursi konstituante dan pemerintahan, yaitu kekuatan partai Islam, kekuatan partai Nasionalis, dan kekuatan partai Komunis. Di antara ketiga kekuatan utama itu, tidak terdapat konsensus yang baik untuk merancang undang-undang dasar sehingga selalu menemui jalan buntu. Selain itu terdapat pula berbagai peristiwa politik yang merembet pada konflik kepentingan masing-masing kelompok politik di dalam tubuh konstituante.




2.4 Kehidupan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer

            Terjadi banyak perubahan kehidupan ekonomi pada masa Demokrasi Parlementer. Salah satunya adalah adanya proses nasionalisasi ekonomi yang dilakukan pemerintah pada masa Kabinet Sukiman. Proses nasionalisasi ekonomi tersebut menyangkut tiga bidang utama, yaitu:

     1.  Pembentukan Bank Negara Indonesia sebagai bank nasional pertama Indonesia (dikukuhkan dalam PP Pengganti UU No. 2 tahun 1946)
     2.  Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Indonesia (BI) yang menjadi bank sentral dan bank sirkulasi (UU No. 24 tahun 1951)

     3.  Nasionalisasi mata uang Republik Indonesia dengan menukar mata uang Jepang ke mata uang Indonesia yang disebut Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) (dikukuhkan dengan UU No. 17 dan 19 tahun 1946)

            Proses nasionalisasi itu sayangnya tidak berjalan mulus karena adanya konflik politik antarkelompok di dalam tubuh konstituante dan parlemen. Perubahan perekonomian negara juga terlihat pada masa Kabinet Ali I yang menekankan nasionalisasi perekonomian dan mendukung tumbuh kembangnya para pengusaha pribumi, dan juga pada masa Kabinet Ali II yang membuat Presiden Soekarno menandatangani UU Pembatalan Konferensi Meja Bundar yang mengakibatkan perpindahan aset-aset modal yang dimiliki oleh para pengusaha Belanda ke tangan pengusaha nonpribumi. Hal itu mengakibatkan kesenjangan sosial yang kemudian diatasi dengan Gerakan Assaat, sebuah gerakan yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang dapat melindungi pengusaha pribumi agar dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha nonpribumi.




2.5 Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin Negara, yang pada saat itu adalah Presiden Soekarno pada tahun 1959-1966. Demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 hal:
1.     Pembubaran konstituante.
2.     Tidak berlakunya UUDS 1950, dan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai UUD resmi Negara Republik Indonesia.
3.     Pembentukan MPRS dan DPAS dalam tempo secepatnya.




2.6 Kehidupan Politik Indonesia pada Masa Demokrasi Terpimpin

Setelah dekrit presiden 5 juli 1959, 10 juli 1959 dibentuk kabinet kerja yang dikepalai oleh presiden soekarno yang menjadi perdana menteri dan Ir.Djuanda sebagai wakilnya. Program kerjanya meliputi keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan peningkatan produksi sandang pangan. Dalam demokrasi terpimpin, semua lembaga Negara harus berasal dari aliran NASAKOM(nasionalis, agama, komunis).
Presiden Soekarno juga membentuk MPRS(Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) melalui penetapan presiden No.2 tahun 1959, menetapkan bahwa anggota-anggota MPRS ditunjuk langsung oleh presiden Soekarno dengan beberapa syarat yaitu setuju kembali kepada UUD 1945, perjuangan RI, dan Manifesto Politik.
Presiden juga membentuk badan-badan lain seperti DPA(dewan pertimbangan agung), DEPERNAS(dewan perancang nasional), dan front nasional. Dalam sidangnya DPA mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Soekarno yang berjudul “penemuan kembali revolusi kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN) dengan nama MANIPOL(manifesto politik RI) dan diterima oleh presiden, pada siding MPRS tahun 1960 ditetapkan MANIPOL sebagai GBHN.
Setelah itu DPR hasil pemilihan umum tahun 1960, dibubarkan dan pada tahun 1962 digantikan dengan DPR-GR(Gotong Royong) yang anggotanya juga ditunjuk presiden yang tugasnya melaksanakan MANIPOL, merealisasi amanat penderitaan rakyat(AMPERA), dan melaksanakan demokrasi terpimpin.
Perkembangan politik tersebut menimbulkan reaksi dari kalangan-kalangan partai partai tertentu. Presiden lalu mengambil tindakan dengan mendirikan Front Nasional melalui penetapan presiden No.13 tahun 1959. Front Nasional adalah organisasi yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan yang tekandung dalam UUD 1945, dan Front Nasional diketuai oleh Presiden.
Dalam periode ini PKI(partai komunis Indonesia) mulai berusaha mengambil alih kekuasaan di Indonesia. Yang pada saat itu kekuatan politik berada di tangan presiden, TNI AD, dan PKI. Kedudukan PKI yang diuntungkan oleh NASAKOM semakin kuat dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara mulai hilang, dan itu dimanfaatkan oleh PKI untuk menghapuskan arti Pancasila.




2.7 Kehidupan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Terpimpin

Didalam kehidupan ekonomi pada saat demokrasi terpimpin, presiden menjadi pemeran utama dalam mengatur perekonomian nasional. Kebijakanpun berubah menjadi system yang bernama “sistem lisensi” yang berisi bahwa orang-orang yang boleh melaksanakan kegiatan perekonomian hanyalah orang-orang yang mendapat lisensi(izin khusus) dari pemerintah.
Pada 23 maret 1963 presiden mengumumkan Deklarasi Ekonomi (DEKON). DEKON berisi peraturan-peraturan mengenai ekspor-impor dan harga. Pada akhirnya DEKON juga tidak berhasil.
Sebenarnya pada masa kabinet Djuanda tahun 1958 pemerintah membuat undang-undang perencanaan untuk membentuk badan perekonomian dinamakan Dewan Perancang Nasional. Tugas dari Dewan Perancang Nasional yaitu, mempersiapkan rancangan UU pembangunan Nasional Indonesia yang berencana dan bertahap, mengawasi dan menilai proses pembangunan tersebut. Pada tahun 1959 secara resmi badan tersebut dibentuk dan dipimpin oleh Mohammad Yamin sebagai wakil kepala menteri. Pada 26 juli 1960 dikeluarkan rancangan UU pembangunan nasional sementara berencana tahun 1961-1969, dan disetujui oleh MPRS.
Pada tahun 1959, Indonesia sempat mengalami inflasi yang berunjuk pada 3 kebijakan perekonomian yaitu, devaluasi mata uang 1000 menjadi 100, pembekuan sebagian dari simpanan bank, penukaran selambatnya 1 januari 1959. Lalu terjadi krisis likuiditas dari berbagai faktor, yang membuat pemerintah membentuk Panitia Penampung Operasi Keuangan(PPOK). Panitia tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dampak-dampak pelaksanaan kebijakan moneter. Pemerintah juga melakukan pengetatan terhadap anggaran belanja Negara, serta mengawasi kinerja manajemen dan administrasi yang dijalankan perusahaan swasta, agar aliran dana kredit dapat berjalan lancar.
Kondisi perekonomian membaik selama 4 bulan, lalu mulai memburuk pada desember 1959. Karena nilai peredaran uang rupiah kembali naik, dan juga disebabkan adanya proyek mercusuar Ganefo(games of the new emerging forces) pada tahun 1962 yang juga menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan moneter Indonesia.
Pada 1963 DEPERNAS berubah menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional(BAPPENAS), yang dipimpin oleh presiden Soekarno. Tugasnya adalah menyusun rencana perekonomian dan moneter jangka panjang tahunan, mengawasi kinerja pembangunan, mempersiapkan dan menilai mandataris untuk MPRS.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan antara lain, pendirian bank tunggal milik Negara(menyediakan wadah bagi arus perputaran sirkulasi antar bank, baik bank sentral/umum), dan pengeluaran uang baru yang nilainya seribu kali dari uang lama(mengakibatkan  kemunduran ekonomi dan moneter dan meningkatkan pengeluaran pemerintah dari 3 miliar menjadi 30 miliar.
Setelah dikeluarkan kebijakan-kebijakan pemerintah, pertentangan-pertentangan dengan peraturan-peraturan lain mulai muncul yang disebabkan oleh wewenang presiden dalam membuat peraturan yang setingkat dengan UU. Perekonomianpun menunjukkan kemunduran sampai tahun 1966.




BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

             Kata "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM karena dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi ini dibagi menjadi beberapa jenis antara lain demokrasi pancasila, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer, dan demokrasi liberal. Namun, penulis hanya membahas perbedaan antara demokrasi parlementer dan demokrasi liberal saja.

            Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Demokrasi ini memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislative. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif,sehingga terjadi kritikan dari beberapa orang yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Tetapi sistem ini lebih mengarah kepada kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Selain itu, sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.           

Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Demokrasi ini lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat sehingga bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.


3.2 Saran

            Pada abad ke-21 ini, Indonesia berkembang dengan pesat dengan adanya demokrasi. Demokrasi yang sudah pernah terpakai dalah demokrasi parlementer dan liberal. Biarpun masing-masing demokrasi memiliki sisi positif dan negatif tetapi bangsa kita ini dapat mengatasi dengan baik. Namun tidak salahnya kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia mempelajari kembali sejarah lahirlah demokrasi supaya kita sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia bisa menciptakan demokrasi terbaru dengan minimaliskan sisi negative dan memperbanyak sisi positif.






DAFTAR PUSTAKA

Alfian, Magdalia, dkk. 2003. Sejarah kelas XI Program Ilmu pengetahuan Alam. Jakarta: Erlangga.
Sulasmono, Bambang Suteng. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.
Badrika, I Wayan. 2004. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMA Jilid 2 unutk Kelas XI Kurikulum 2004 Berbasis Kompentensi. Jakarta: PT.Gelora Aksara Pratama.
Matroji. 2007. Sejarah Program IPA SMA/MA 2. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

2 komentar (+add yours?)

Unknown mengatakan...

sangat membantu...

Anonim mengatakan...

Baccarat - Borgata Hotel Casino & Spa
Baccarat is one of the easiest ways to play a baccarat game. The game requires 제왕 카지노 no strategy or 바카라 skill to be the same but 카지노 with a higher scoring

Posting Komentar